Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Heru Hermawanto berkelit dengan dugaan pelanggaran waktu pengerjaan revitalisasi sisi selatan Monumen Nasional (Monas).

Komisi B DPRD DKI menilai pengerjaan revitalisasi bagian selatan ini mengalami pelanggaran karena melewati batas waktu pengerjaan. Sebab, seharusnya proyek ini dikerjakan dengan target 50 hari kerja, terhitung dimulai pada 12 November. Namun, sampai saat ini proyek itu tak kunjung tuntas. Apalagi, proyek ini menggunakan anggaran 2019 dengan pola single year, sehingga tak boleh dilakukan pada 2020.

"Kalau pekerjaan 50 hari berarti selesainya akhir Desember. Kalau Desember Enggak kelar, berarti ada perpanjangan waktu 50 hari. Berarti, perkiraan selesai di akhir Februari," ujar Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari.

Lagi pula, kata dia, Pemprov DKI sudah mengenakan denda kepada kontraktor proyek tersebut, yakni PT Bahana Prima Nusantara atas keterlambatan pengerjaan. 

Dia menambahkan, proyek ini baru dikerjakan pada pertengahan November. Sebab, pemenang sayembara menyerahkan detail engineering design (DED) pada September 2019. Buntutnya, proses lelang kontraktor pengerjaan proyek ini molor hingga November. Padahal, desain proyek ini sudah selesai pada Januari 2019.

"Dirancangnya sudah lama, cuma pemenang lomba baru memberikan detail desainnya karena memang tidak mudah. Kelambatan bukan di kita dong," ucapnya. 

Kemarin, Anggota Komisi B DPRD DKI melakukan inspeksi dadakan ke lokasi revitalisasi Monas sisi selatan. Berdasarkan informasi dari papan kerja di lokasi, DPRD baru tahu pekerjaan ini merupakan proyek tahun anggaran 2019 yang dimulai November lalu. Padahal, menurut mereka anggaran tahun 2019 tidak bisa dikerjakan di tahun 2020.

"Ini ada batasan 50 hari pekerjaan dari November. Kalau enggak selesai, ya berarti setop. Proyek ini bukan multi years. Kalau multi years itu seperti pembangunan rumah susun," ungkap Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga.

Melihat keanehan pengerjaan revitalisasi Monas, DPRD akan melakukan rapat komisi untuk menindaklanjuti hasil sidak mereka. Untuk sementara, DPRD meminta proyek revitalisasi dihentikan. 

"Gini deh, disetop dulu ini kerjaan. Tidak ada pekerjaan anggaran 2019 dikerjakan di 2020. Saya minta ini disetop," kata Pandapotan. 

Revitalisasi sisi selatan Monas memakan lahan seluas 34.841 meter persegi. Sebanyak 190 pohon ditebang dan dipindahkan ke sisi barat dan timur. Lahan tersebut akan diperuntukkan sebagai jalur hijau. 

Selain itu, Plaza Selatan Monas bakal diperuntukkan sebagai ruang terbuka yang menampung kegiatan pemerintahan, baik pusat maupun daerah.