Bagikan:

JAKARTA - Pengerjaan proyek revitalisasi Monumen Nasional di sisi selatan yang molor dari target pengerjaan memicu pertanyaan terhadap kredibilitas PT Bahana Prima Nusantara sebagai kontraktor. 

Berangkat dari situ, kantor kontraktor ditelusuri, salah satunya oleh fraksi PSI DPRD DKI. Kantor PT Bahana Prima Nusantara beralamat di Jalan Nusa Indah No. 33, Ciracas, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur. 

Ternyata, PSI menemukan lokasi kantor berada pada ruko percetakan di sebuah gang kawasan permukiman.  PT Bahana Prima Nusantara menyewa “kantor virtual” di lokasi tersebut. 

Beredar kabar bahwa kantor asli PT Bahana Prima Nusantara beralamat di Jalan Letjen Suprapto Nomor 60, Jakarta Pusat. Namun, setelah ditelusuri berbagai pihak, tidak juga ditemukan lokasi sebenarnya perusahaan tersebut.

“Persoalan alamat kantor PT Bahana Prima Nusantara ini masih simpang siur. Di mana alamat yang sebenarnya? Jika kontraktor tidak memberikan informasi yang benar saat proses lelang, maka itu masuk pelanggaran,” kata anggota tim Advokasi PSI, Patriot Muslim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 januari. 

Karena alamat yang tidak jelas, Patriot menilai bahwa patut diduga PT Bahana Prima Nusantara adalah “perusahaan bendera”. 

Menurut Patriot, jika benar kontraktor adalah perusahaan bendera atau bahkan perusahaan kertas maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk memperjelas pelaksanaan kontrak proyek ini apakah sudah sesuai hukum atau berpotensi merugikan negara.

Karenanya, tim Advokasi PSI DKI mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berniat untuk melaporkan dugaan permainan antara Pemprov DKI karena meloloskan PT Bahana Prima Nusantara sebagai kontraktor. 

"Kenapa kami ke KPK? Karena jelas ada dugaan keterlibatan penyelenggara negara, yakni SKPD terkait yang bisa loloskan Kontraktor," ucap Patriot.

Tapi, laporan tak bisa diproses KPK karena dokumen masih belum lengkap. "Tapi tadi masih ada berkas yang harus dilengkapi yaitu dokumen kontrak, jadi belum bisa ditunjukin," ucap Patriot. 

Bantahan kontraktor

Kontraktor proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas), PT Bahana Prima Nusantara membantah tudingan perusahaan abal-abal dan diragukan kredibilitasnya. Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh menegaskan, perusahaannya memiliki legalitas dan dokumen kontrak yang telah divalidasi untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang pengerjaan revitalisasi Monas sisi selatan. 

"Tudingan bahwa kantor kami abal-abal itu tidak benar. Kenapa PT Bahana bisa menang karena kami perusahaan kontraktor spesialis kawasan taman," kata Muhidin saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari. 

Tim hukum PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar menyayangkan sikap PSI DKI yang menuding adanya permainan kontrak hanya karena alamat perusahaan menggunakan kantor virtual atau menyewa alamat. Abu Bakar menjelaskan, kantor kantor virtual yang berada di Jalan Nusa Indah No. 33, Ciracas, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur merupakan sah di mata hukum. 

Kata Abu, Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Zonasi yang ditandatangani Joko Widodo saat menjadi Guberur DKI menegaskan bahwa ada daerah yang memiliki zonasi perkantoran yang bisa menempatkan usaha-usaha di bidang jasa. "Untuk Efisiensi, kami menyewa alamat di tempat tersebut," ungkapnya. 

"Lagi pula, kita memiliki kantor operasional di Cempaka Putih. Di kantor asosiasi, kita ada surat sewa, di lantai 3, itu operasional tentang ini. Nah, kalau di virtual office menyangkut masalah administrasi," tambah dia. 

Rencana somasi PSI

Masalah dugaan kantor abal-abal pertama diramaikan oleh Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI, Justin Adrian, pada akun Twitternya. Cuitan Justin menjadi ramai diperbincangkan warganet. Dalam akun twitternya Justin membeberkan lokasi kantor virtual PT Bahana dan menganggap kurang meyakinkan sebagai kantor jasa konstruksi. 

Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh merasa tudingan Justin terlalu prematur dan tidak ada dasar hukum. "Kita sayangkan bahwa anggota Dewan PSI itu hanya liat dan andalkan google map dan langsung mengeluarkan statement, ini yang kami sayangkan," ucap Muhidin. 

Oleh karenanya, PT Bahana Prima Nusantara bakal melayangkan somasi kepada Justin." Kita akan ajukan somasi kepada yang bersangkutan," kata Muhidin.