JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengklaim Pemprov DKI telah menuruti dasar hukum Keputusan Presiden (Keppres) 25 tahun 1995 dalam melaksanakan revitalisasi Monumen Nasional (Monas). Keppres ini berisi tentang pembangunan kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta.
Dalam pasal 6 Keppres 25/1995 itu, disebutkan bahwa gubernur menjabat sebagai ketua badan pelaksana. Dalam pasal 7 poin A badan pelaksana mempunyai tugas membuat rencana pemanfaatan ruang.
"Dalam melaksanakan tugasnya gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui komisi pengarah," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Januari.
Berdasarkan pasal 5 Kepres 25/1995 tadi, Komisi Pengarah mempunyai tugas memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya. Pihak yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pengarah adalah Menteri Sekretaris Negara, dalam hal ini Pratikno.
Selain itu, Komisi Pengarah juga bertugas memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Saefullah menegaskan, Mensesneg telah mengetahui dan terlibat dalam pengadaan sayembara desain revitalisasi Monas. Namun, Pemprov DKI belum melaporkan proses konstruksi revitalisasinya.
"Sambil jalan, nanti juga akan terlaporkan, ini aja belum selesai. Komunikasi dengan komisi pengarah ini akan kita lakukan terus menerus dan berkesinambungan," ungkap dia.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyatakan Pemprov DKI belum meminta izin kepada Mensesneg Pratikno sebagai Ketua Komisi Pengarah untuk melaksanakan proyek revitalisasi.
"Pembangunan revitalisasi Monas sisi selatan itu belum pernah ada pengajuan izin. Kalau pembangunan MRT tahap dua sih, sudah ada izin kepada kita dengan beberapa rekomendasi," kata Setya.
Berangkat dari itu, Komisi D DPRD DKI meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan menyetop proses revitalisasi Monumen Nasional (Monas) untuk sementara waktu.
"Kami memberikan rekomendasi agar revitalisasi Monas untuk dihentikan sementara sampai surat persetujuan dari kemensetneg dikeluarkan. Monas itu adalah Ring 1. Semua kegiatan yang ada di Monas dan sekitarnya ada persetujuan dari pusat," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah.
Keppres, menurut Ida, adalah aturan hukum tertinggi dari segala peraturan tingkat provinsi, baik Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah. Jika DKI tak kunjung meminta persetujuan dari Kemensetneg, DPRD tak segan menolak pengajuan anggaran revitalisasi Monas di tahap mendatang.
Namun, berdasarkan pengakuan Direktur PT Bahana Prima Nusantara, Muhidin Shaleh, selaku kontraktor revitalisasi Monas, tak ada instruksi untuk menyetop pekerjaan untuk sementara waktu.
"Sejauh ini, penjelasan dari Dinas terkait menyatakan proyek ini tetap berjalan sampai selesai. Kalaupun DPRD menyatakan bahwa ada Keppres tentang kawasan Medan Merdeka, itu dinas terkait yang akan menjawab," kata Muhidin.