Selain Uang Belasan Miliar, KPK Sita 3 Mobil saat OTT Bansos COVID-19
Barang bukti duit yang disita dari OTT korupsi bansos COVID-19. Mensos Juliari Batubara jadi tersangka dalam kasus ini (Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita tiga mobil dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos dan sejumlah orang lainnya. Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan tiga mobil ini ditemukan dari salah seorang yang ikut terjaring dalam operasi senyap tersebut.

"Tiga mobil tersebut ditemukan dari seorang yang turut diamankan saat kegiatan tangkap tangan KPK. Mobil tersebut diatasnamakan pihak lain pihak lain yang perolehannya diduga bersumber dari penerimaan uang terkait dengan perkara ini," kata Ali kepada wartawan, Senin, 7 Desember.

Selanjutnya, KPK akan menelusuri lebih lanjut terkait sumber uang yang digunakan untuk membeli mobil ini. Konfirmasi akan dilakukan oleh penyidik terhadap saksi yang dipanggil dan diperiksa.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.

Ketua KPK Filri Bahuri mengatakan, kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. "Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," kata Firli.

Ada pun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.

Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik MJS.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucapnya.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi.

Dalam operasi senyap ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.

"Masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," papar Firli.