Kasus Korupsi Impor Besi Baja, Kejaksaan Segel Bangunan PT Intisumber Bajasakti di Jambi
Pelaksanaan blokir lahan dan tanah miliki PT Intisumber Bajasakti di Jambi oleh jaksa(ANTARA/Nanang Mairiadi)

Bagikan:

JAMBI - Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemblokiran atas tanah/bangunan milik PT Intisumber Bajasakti untuk proses penyidikan tindak pidana korupsi.

Pemblokiran tersebut dilakukan jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada Selasa (25/10) dibantu jaksa Kejati Jambi. Bangunan yang diblokir berlokasi di jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan pemblokiran ini dilakukan untuk memudahkan Jaksa penyidik dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi baja dan produk turunannya selama 2016 - 2021 atas nama tersangka korporasi PT Intisumber Bajasakti.

Dalam pemblokiran bangunan milik PT Intisumber Bajasakti telah dilakukan penyegelan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

“Benar jika ada penyitaan aset PT. Intisumber Bajasakti terkait perkara Tindak Pidana Korupsi impor baja yang sedang disidik oleh Jamidsus,” kata Lexy dikutip ANTARA.a

Terkait