JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Senin, memeriksa 6 saksi terkait kasus dugaan korupsi impor besi atau baja periode 2016/2021. Lima orang saksi di antaranya dari Kementerian Perindustrian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebutkan, lima saksi dari Kemenperin yang diperiksa, yaitu NN selaku Koordinator Subdit Industri Logam Hilir Direktorat Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin.
Kemudian BS selaku Direktur Industri Logam, RA selaku Koordinator Industri Logam, FI selaku Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretaris Direktorat Jenderal ILMATE, dan MH selaku Sub Koordinator Pemberdayaan Industri pada Direktorat ILMATE.
“Para saksi diperiksa terkiat dugaan tindak pidana korupsi impor baja atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021,” kata Ketut dilansir Antara, Senin, 18 April.
Sementara itu, satu orang saksi lainnya yang diperiksa berasal dari pihak swasta, yakni inisial BHL selaku pemilik (owner) PT Merasati Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digita Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indoensia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya.
“Sama dengan saksi lainnya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ketut.
Kapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, tahun 2016 sampai dengan 2021.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemenperin terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja tahun 2016-2021.
Perkara dugaan tindak pidana terjadi pada rentang tahun 2016 sampai dengan 2021, ada enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya menggunakan surat penjelasan (sujel) atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan oleh Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.
BACA JUGA:
Sujel tersebut diterbitkan atas dasar permohonan importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan empat BUMN.
Keempat BUMN tersebut, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
Setelah dilakukan klarifikasi, keempat BUMN tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material proyek baik berupa besi atau baja dengan enam importir tersebut.
Diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Sujel l tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.
Dari hasil penyelidikan dan kini naik ke penyidikan, kata Ketut, telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan sujel terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh enam importir tersebut.
Keenam importir tersebut, yaitu PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama.
Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi enam perusahaan melakukan impor tidak sesuai dengan peruntukannya dan ternyata memang tidak pernah melakukan perjanjian kerja sama dengan empat BUMN,” ujar Kapuspenkum Kejagung.