Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 5 saksi dari Kementerian Perindustrian terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan saksi yang diperiksa yakni Direktur Industri Logam Periode Agustus 2020 sampai Januari 2022 berinisial BS.

“BS selaku PNS diperiksa untuk menjelaskan terkait penerbitan pertimbangan teknis dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya,” kata Ketut, dalam keterangan tertulisnya dikutip Antara, Selasa, 7 Juni.

Saksi berikutnya berinisial NN, selaku PNS menjabat sebagai Koordinator Software dan Konten) Direktorat ILMATE diperiksa untuk menerangkan terkait penjelasan teknis penerbitan pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian.

Kemudian, saksi DH selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Industri Logam Besi di Direktorat Jenderal (Ditjen) ILMATE Periode 2018-2019 dan Direktur Industri Logam di Ditjen ILMATE.

“DH diperiksa terkait parameter pemberian pertimbangan teknis atas impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya,” kata Sumedana.

Selanjutnya saksi berinisial DZA selaku PNS di Kementerian Perindustrian diperiksa terkait penerbitan pertimbangan teknis dalam importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya serta saksi berinisial WAP selaku Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian.

“WAP diperiksa untuk menjelaskan terkait dengan jumlah pertimbangan teknis atas impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya,” kata Ketut.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 9 tersangka, yakni 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.

Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka, yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq, Manajer PT Meraseti dan Pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.

Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.