JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI memeriksa Direktur Eksekutif Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) Widodo Setiadharmaji sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja.
“WS selaku Direktur Eksekutif Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA), diperiksa terkait dampak dari lonjakan importasi besi, baja paduan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 16 Juni.
Di hari yang sama penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya, yakni Fedaus, selaku Direktur PT Gunung Raja Paksi, Tbk, Manajer Regulasi Urusan Perusahaan PT Krakatau Steel, Tuti Rachmawati, dan Spesialis urusan regulasi korporat senior PT Krakatau Steel Ilham Arief Gautama. Ketiganya diperiksa terkait dampak dari lonjakan impor besi, baja paduan. Saksi berikutnya Direktur PT Prasasti Metal Utama (AMU) Andry Haryanto.
“AH selaku Direktur PT AMU diperiksa terkait impor baja yang dilakukan oleh tersangka korporasi PT AMU,” kata Ketut.
Dalam perkara ini penyidik Gedung Bundar telah menetapkan sembilan tersangka, yakni tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.
Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq, manajer PT Meraseti dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.
Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.