JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periksa lima petinggi PT Intisumber Baja Sakti (IBS) dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja periode 2016-2021.
PT IBS telah ditetapkan sebagai satu dari enam tersangka dari pihak korporasi dalam perkara tersebut. Keenam petinggi yang diperiksa tersebut, yakni Ryan Laurenzi selaku Komisaris PT Intisumber Baja Sakti, Rosalinda selaku Komisaris Utama, Edward Thejasurya Lim selaku Direktur Utama, Daniel Laurenzi selaku Direktur, dan Hendra selaku Direktur.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikutip Antara lewat keterangan tertulis, Selasa, 14 Juni.
Selain lima petinggi PT IBS, jaksa juga memeriksa satu saksi yakni Komisaris PT Duta Sari Sejahtera bernama Agung Anugrah. PT Duta Sari Sejahtera juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini penyidik gedung Bundar telah menetapkan sembilan tersangka, yakni tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.
Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq, manajer PT Meraseti dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.
Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.