JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Komisaris Meraseti Konsultan Indonesia, berinisial AA, sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja periode 2016-2021.
"AA, selaku Komisaris Meraseti Konsultan Indonesia, diperiksa terkait dengan bidang usaha pemberian jasa bantuan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis dikutip Antara, Jumat, 3 Juni.
Ketut mengatakan penyidik memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta, Jumat, yang ketiganya merupakan petinggi dari perusahaan Meraseti Group. Selain AA, dua saksi lain yang diperiksa ialah RGGS selaku Direktur PT Meraseti Anugerah Utama (PT MAU) dan YU selaku Direktur PT Meraseti Konsultan Indonesia.
"RGGS diperiksa terkait dengan hubungan antara PT MAU dengan PT Meraseti Maritim Indonesia, terkait jasa inklaring yang dipungut dari importir," jelas Ketut.
Sementara YU diperiksa terkait input isi dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dan input nomor surat penjelasan ke PIB yang diterima dari tersangka Taufiq. Ketut mengatakan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yang terdiri atas tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi
Dari ketiga tersangka perorangan itu, dua tersangka di antaranya dari pihak swasta dan satu tersangka dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketiga tersangka itu ialah Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Tahan Banurea, manajer PT Meraseti Taufiq, dan pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi.
Sementara enam tersangka lainnya adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.