Bagikan:

JAKARTA - Jampidsus memeriksa seorang tenaga ahli dari Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia sebagai saksi terkait impor baja.

"Saksi yang diperiksa yaitu Tenaga Ahli di bagian development system pada Pusat Data Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dengan inisial AC,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 10 Mei dinukil dari Antara.

Selain AC, saksi lain yang diperiksa oleh Jampidsus Kejagung adalah ITR selaku Vice President Legal PT NS Bluescope Indonesia.

Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021, pada Senin (9/10).

Perkara dugaan tindak pidana terjadi pada rentang tahun 2016 sampai dengan 2021, ada enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya menggunakan surat penjelasan (sujel) atau perjanjian impor tapa PI dan LS yang diterbitkan oleh Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.

Sujel tersebut diterbitkan atas dasar permohonan importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan empat BUMN.

Keempat BUMN tersebut, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas). Setelah dilakukan klarifikasi, keempat BUMN tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material proyek baik berupa besi atau baja dengan enam importir tersebut.

Diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Sujel I tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.

Dari hasil penyelidikan dan kini naik ke penyidikan, telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan sujel terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh enam importir tersebut.

Keenam importir tersebut, yaitu PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama.

Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.