JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo. Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan para saksi. Majelis hakim dalam putusannya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk tetap melanjutkan persidangan perkara nomor 796/Pid.B/PN.JKT. SEL ke tahap pemeriksaan.Hal tersebut disampaikan hakim ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan, Rabu (26/10). Simak videonya berikut ini.