Apa Itu Sidang Terbuka untuk Umum? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya
Ilustrasi pengadilan (Pexels/Ekaterina Bolovtsova)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Dalam peradilan pidana, persidangan memiliki asas keterbukaan yang menyebutkan bahwa sidang pemeriksaan sifatnya terbuka untuk umum. Dari sinilah dikenal istilah dalam hukum sidang terbuka untuk umum dalam 

Pengertian Sidang Terbuka untuk Umum

Merujuk pada makna bahasa, sidang terbuka untuk umum adalah sidang yang sifatnya terbuka dan bisa dihadiri oleh siapa saja. Masyarakat bisa hadir dan duduk dalam persidangan yang digelar di pengadilan yang oleh hakim dinyatakan terbuka.

Pernyataan hakim terkait persidangan umum dimulai dari pernyataan  “sidang terbuka untuk umum” saat hendak membuka sidang oleh majelis hakim.

Dikutip dari Hukumonline, Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali menjelaskan bahwa pernyataan hakim bahwa sidang terbuka untuk umum dilakukan agar persidangan pengadilan jelas, terang dilihat, dan diketahui masyarakat. Persidangan tidak boleh digelar di tempat gelap secara bisik-bisik.

Persidangan umum merupakan cerminan asas demokrasi dan transparasi dalam penegakan kasus hukum. Masyarakat umum tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, namun juga sebagai bukti bahwa tidak ada “pengaturan” dalam prosesn persidangan dan pengambilan keputusan.

Keterbukaan dalam persidangan tidak hanya diimplementasikan dalam keputusan hakim saja, namun diwujudkan dalam berbagai tindakan seperti dibukanya pintu dan jendela agar prinsip perisdangan terbuka benar-benar dicapai.

Dasar Hukum Sidang Terbuka

Seperti telah disinggung sebelumnya, dalam sidang terbuka umum, majelis hakim akan menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum. Prinsip ini juga termuat dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

“Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”

Selain diatur dalam KUHAP, persidangan terbuka juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”), yang bunyinya sebagai berikut.

  1. Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
  2. Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
  3. Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa semua orang bisa menghadiri sidang terbuka umum. Namun saat menghadiri sidang terbuka, ada beberapa aturan yang harus ditaati.

Tata Tertib Menghadiri Persidangan Terbuka

Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkama Agung Republik Indonesia, SE No. 2 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan, ada beberapa tata tertib yang harus dipatuhi peserta sidang terbuka umum yakni sebagai berikut.

  1. Persidangan umum terbuka untuk semua orang dewasa, kecuali untuk perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana pelaku anak-anak, dan sidang perceraian.
  2. Selama sidang, pengunjung harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.
  3. Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  4. Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  5. Petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  6. Pengunjung sidang dilarang merokok, makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
  7. Seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung.
  8. Dilarang membuat kegaduhan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang.
  9. Dilarang berbicara, memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  10. Dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena mengganggu jalannya persidangan.
  11. Dilarang menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan pengadilan tanpa ada ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.
  12. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya, serta menggunakan sepatu.

Perbedaan Dengan Sidang Tertutup Untuk Umum

Kalau bicara perbedaan antara sidang terbuka dengan sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, maka tentunya perbedaannya adalah soal kehadiran peserta sidangnya. Karena jika sidang dilakukan secara terbuka maka memungkinkan untuk peserta bisa melihat. Sementara kalau tertutup biasanya hanya kuasa hukum dan yang berperkara saja yang bisa ikut.

Sidang tertutup untuk umum biasanya merupakan persidangan yang menangani kasus-kasus seperti; pidana anak, keluarga, kasus kesusilaan dan beberapa kasus tertentu seperti yang telah diatur dalam beberapa ketentuan di bawah ini;

Ketentuan Sidang Tertutup Untuk Umum

  1. Ketertiban umum dan keselamatan negara, diatur dalam Pasal 70 ayat (2) UU PTUN dengan bunyi ketentuan:

“Apabila Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum.

  1. Gugatan perceraian, diatur dalam Pasal 80 ayat (2) UU Peradilan Agama dengan bunyi ketentuan:

“Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.

  1. Perkara kesusilaan, rahasia militer, dan rahasia negara, diatur dalam Pasal 141 ayat (2) dan (3) UU Peradilan Militer dengan bunyi ketentuan:
  2. Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
  3. Dalam perkara yang menyangkut rahasia militer dan/atau rahasia negara, Hakim Ketua dapat menyatakan sidang tertutup untuk umum.
  4. Perkara anak, diatur dalam Pasal 54 UU SPPA dengan bunyi ketentuan:

"Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan."

Pada dasarnya semua persidangan itu terbuka untuk umum, selain yang sudah diatur oleh undang-undang. Meski begitu, terkait semua proses persidangan (baik yang terbuka maupun tertutup untuk umum) diberlakukan ketentuan Pasal 195 KUHP yang menjelaskan bahwa: “Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

Itulah informasi terkait sidang terbuka untuk umum. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.