YOGYAKARTA - Bicara sola apa itu sengketa lahan atau tanah tentunya hal itu cukup familiar dan sering terdengar di teling kita ya kan. Dan apa itu?
Pasalnya, sengketa merupakan perbedaan kepentingan antar individu atau institusi pada obyek yang sama yang dimanifestasikan dalam relasi-relasi di antara mereka. Nah, sengketa yang acap kali terjadi salah satunya yaitu sengketa tanah.
Sengketa tanah umumnya acap kali terjadi tak cuma antar individu saja, tetapi juga antar golongan. Ada beragam jenis sistem untuk mengatasi sengketa tanah itu sendiri, tapi bagaimana langkah-langkahnya? Simak penjelasan lengkapnya dalam tulisan ini mengenai sengketa tanah yang ada di Indonesia.
Apa Itu Sengketa Lahan
Sengketa tanah atau sengketa ialah konflik tanah yang melibatkan badan Hukum, institusi atau perseorangan dan secara sosio-politis tak mempunyai pengaruh luas. Penjelasan ini dikontrol dalam UU Sengketa Tanah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No.3 Tahun 2011. Di dalamnya tertulis bahwa
Secara terperinci tanah sengketa yaitu tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak, dimana kedua belah pihak saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah itu. Tanah sengketa yakni kasus yang sering kali terjadi di Indonesia.
Obyek sengketa memang tak melulu soal tanah, obyek di sini didefinisikan sebagai benda mau berupa tanah ataupun sumber energi alam lainnya seperti pohon-pohon yang dimanfaatkan atau diperebutkan oleh kedua belah pihak. Seiring berjalannya waktu obyek sengketa juga berkembang, tak cuma obyek yang kasat mata, tapi sekarang juga banyak obyek yang absurd seperti udara bersih, keanekaragaman hayati, dan masih banyak lagi.
Kasus sengketa tanah banyak ditemukan dan tak bisa dihindari apalagi zaman now. Oleh sebab itu ketika menjalankan transaksi mau tanah atau rumah Anda mesti untuk mengecek semua dokumen kepemilikan dan aktanya. Nah, kalau Anda mau membeli hunian di DKI Jakarta di bawah harga ratusan juta juta, pastikan untuk mengecek dokumen dan akta rumah itu ya.
Dasar Hukumnya
Penyelesaian kasus sengketa tanah dikontrol dalam Aturan Menteri Agraria dan Regulasi Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 perihal Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Dalam UU itu digambarkan bahwa kasus pertanahan merupakan sengketa, perselisihan, atau perkara tanah yang dikenalkan terhadap Kementerian Agraria dan Peraturan Ruang /Badan Pertanahan Nasional, Kantor Badan Pertanahan Nasional, kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk menerima penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketetapan hukum perundang-undangan.
Kasus pertanahan itu sendiri dibedakan menjadi tiga komponen antara lain:
- Sengketa pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
- Konflik pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
- Perkara pertanahan, yaitu perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.
Kemudian, sengketa tanah sendiri dibagi dalam tiga klasifikasi yaitu,
- Kasus berat, yang melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan.
- Kasus sedang, meliputi antar pihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan.
- Kasus ringan, yakni pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian ke pengadu atau pemohon.
Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah
Dalam mengatasi sengketa tanah ada sebagian hal yang dapat dilaksanakan berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan apabila Anda terjerat kasus sengketa tanah:
Cek Asal Usul Kepemilikan Lahan
Periksa dengan seksama status lahan yang akan dibeli. Apakah memang benar lahan itu dimiliki oleh penjual, yang diterangkan dengan kepemilikan Akta Hak Milik (SHM) atau girik.
Cek Keaslian Akta
Kalau memang si penjual bisa memperlihatkan akta atau girik atas lahan itu, Anda mesti menentukan keaslian dokumen itu. Caranya dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tahu keautentikan dokumen dan terbukti bebas sengketa tanah.
Pastikan Kredibilitas Penjual
Berikutnya, pastikan kredibilitas penjual. Apabila penjual merupakan pengembang karenanya periksalah rekam jejak perusahaan pengembang itu. Sekiranya pengembang adalah perusahaan terbuka, rekam jejaknya tertera dalam data Bursa Efek Indonesia yang bisa diakses secara online. Jika penjualnya adalah individu, Anda bisa bertanya terhadap tetangga atau pengurus RT/RW di sekitar lokasi lahan.
Lakukan Pengaduan ke Kantor Kepala Pertanahan
Pengaduan ini dapat dilaksanakan secara tertulis lewat kotak surat, situs atau loket pengaduan kementerian. Anda dapat mengirim berkas pengaduan secara tertulis ke kantor pertanahan. Lalu, berkas pengaduan kemudian akan dibawa ke kantor kawasan pertanahan dan dialihkan terhadap kepala kantor pertanahan.
Simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!