JAKARTA - BUMD DKI Perumda PAM Jaya mengalami masalah sengketa lahan dengan seorang warga. Lahan bersengketa tersebut seluas 4.900 meter persegi yang terjadi di Jalan Sunter Selatan, Blok O.5, RT 08/11, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Masalah saling klaim lahan ini sampai membuat DPRD DKI Jakarta turun tangan. Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Inggard Joshua menyatakan pihaknya bakal mendalami masalah klaim lahan tersebut.
Inggard mengatakan, pendalaman masalah sengketa lahan dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti otentik dari jajaran Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di daerah terkait.
“Kami memberikan tugas kepada pihak eksekutif dalam hal ini Walikota, Camat, Lurah dan Biro Hukum untuk membuat kronologis atau mapping bersama BPN Jakarta Utara agar kita bisa kita lihat alurnya secara jelas,” kata Inggard dikutip dalam laman web resmi DPRD DKI Jakarta, Jumat, 10 Juni.
Baik PAM Jaya maupun warga yang beperkara ini, lanjut Inggard, sama-sama mengaku memiliki dasar hukum. Bahkan Pengadilan Tinggi tidak mengeluarkan putusan apa pun dari gugatan yang pernah dilayangkan.
“Karena putusannya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang artinya gugatan tidak dapat diterima atau ditindaklanjuti karena hal tertentu. Makanya kita minta flowchart (alur), hingga kita sama-sama tahu titik permasalahannya ada di mana,” ucap Inggard.
Sebagai informasi, Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima aduan dari ahli waris atas nama Djasman. Djasman mengklaim lahan miliknya di Sunter Jaya diserobot oleh PAM Jaya.
BACA JUGA:
Masalah tersebut bermula setelah Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima aduan soal penyerobotan lahan yang dilaporkan ahli waris atas nama Djasman. Djasman, lewat kuasa hukumnya, menyatakan ada satu perusahaan yakni PT Karya Beton yang secara tiba-tiba menaruh pipa di lahan itu dengan alasan telah membayar sewa ke PAM Jaya selama 10 tahun.
Namun, Direktur Utama (Dirut) Perumda PAM Jaya Syamsul Bachri Yusuf menjelaskan pihaknya telah membayar lahan tersebut senilai Rp244 juta pada tahun 1982 dan surat ukur tanah telah keluar sejak tahun 2016.
Semantara itu, Subkoordinator Urusan Pelayanan Hukum Biro Hukum Setda DKI Irwan Isdaryanto meminta waktu maksimal satu bulan untuk menelaah permasalahan kasus ini dan mengumpulkan data-data terkait kepemilikan lahan di Sunter.
“Kami butuh waktu untuk koordinasi terkait menginventarisasi data-data dengan sejumlah pihak terkait agar bisa secepatnya clean and clear,” ujar Irwan.