Olah TKP: Pengertian dan Dasar Hukumnya
Ilustrasi Olah TKP (Freepik)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Kerap kali terdengar kata Olah TKP, entah itu di media sosial, berita, maupun di lingkungan sekitar kita, lalu apa sih arti dari Olah TKP itu?

Menurut jurnal dari UNNES yang dikutip oleh VOI, Upaya yang bisa dilakukan penyidik untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, atau bukti-bukti mengenai tindak pidana yang terjadi adalah dengan olah tempat kejadian perkara alias TKP.

Indonesia sebagai negara hukum sudah mewujudkan banyak aturan perundang-undangan. Salah satu hukum perundang-undangan itu adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 seputar Kitab Undang- Undang Aturan Acara Pidana (KUHAP). 

KUHAP berisikan serangkaian hukum aturan yang memuat prosedur/acara sekiranya terjadi suatu kriminalitas. Dalam prosedur/acara itu pastilah lewat pelaksanaan pembuktian. Dalam pengumpulan sarana pembuktian suatu tindak pidana, aparat kepolisian mempunyai peranan yang benar-benar penting dalam membongkar suatu kasus. 

Hal itu dikarenakan secara ex officio aparat kepolisian yakni penyidik yang bertugas dan memiliki wewenang melaksanakan suatu penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti kepada suatu momen atau kejadian yang diduga terdapat faktor tindak pidana.

Seiring dengan majunya jaman, pelaku tindak pidana juga kian lihai dalam menjalankan tindak pidana. Pelaku tindak pidana kian canggih dalam menyamarkan atau menghilangkan barang bukti. 

Pengertian Olah TKP

Memperhatikan keadaan yang demikian itu akan susah untuk mendapatkan bukti-bukti yang dibutuhkan, dan metode-metode penyidikan konvensional yang cuma mengandalkan pengakuan tersangka/saksi tak ideal sekiranya diterapkan pada saat ini, sebab dapat saja tersangka yang mengaku itu bukanlah pelaku yang sebetulnya atau saksi yang mengaku itu tak berkata yang sesungguhnya sebab mereka dipaksa atau berada di bawah ancaman. 

Apabila hal itu terjadi, karenanya sudah terjadi penyimpangan dari tujuan peraturan acara pidana, dan metode penyidik yang paling ideal untuk mencari dan menemukan apakah sudah terjadi suatu tindak pidana pada suatu momen yang diduga adalah suatu tindak pidana yakni dengan metode pengolahan Tempat kejadian perkara.

Dasar Hukum Olah TKP

Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana(“Perkapolri 14/2012”).

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Perkapolri 14/2012, kegiatan penyelidikan meliputi:

  • pengolahan TKP;
  • pengamatan (observasi);
  • wawancara (interview);
  • pembuntutan (surveillance);
  • penyamaran (under cover);
  • pelacakan (tracking); dan
  • penelitian dan analisis dokumen

Adapun kegiatan-kegiatan dalam pengolahan TKP itu meliputi (Pasal 24 huruf a Perkapolri 14/2012):

  • Mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, dan saksi/korban untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya;
  • Mencari hubungan antara saksi/korban, tersangka, dan barang bukti; dan
  • Memperoleh gambaran modus operandi tindak pidana yang terjadi;

Ketetapan lain yang mengontrol perihal Pengolahan TKP yaitu Aturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Perihal Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“Perkapolri 6/2010”) yang dilansir dari situs sah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dari aturan ini dikenal bahwa pihak yang memiliki wewenang menjalankan pengolahan TKP bukan cuma Polri tapi juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dalam rangka pengolahan TKP, perbuatan yang dikerjakan oleh PPNS sebagai berikut [Pasal 20 ayat (1) Perkapolri 6/2010]:

  1.   mencari keterangan, petunjuk, barang bukti serta identitas tersangka dan korban maupun saksi untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya; dan
  2.   pencarian, pengambilan, pengumpulan, dan pengamanan barang bukti, yang dilakukan dengan metode tertentu atau bantuan teknis penyidikan seperti laboratorium forensik, identifikasi, kedokteran forensik, dan bidang ahli lainnya.

Jadi itulah pengertian olah TKP, simak berita menarik lainnya hanya di VOI, saatnya merevolusi peberitaan!