Bagikan:

MATARAM - Mantan Wali Kota Bima NTB, Muhammad Lutfi melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menghadirkan 92 saksi dan barang bukti yang tercatat dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

"Jadi, di persidangan tadi, kami minta semua saksi dan barang bukti hadir di persidangan, tidak ada yang hadir secara online, karena jelas online itu tidak ada dasar hukumnya," kata Abdul Hanan mewakili tim penasihat hukum Muhammad Lutfi setelah persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Antara, Senin, 22 Januari.

Dalam persidangan itu, ketua majelis hakim Putu Gde Hariadi menanggapi permintaan tersebut dengan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi dan barang bukti di persidangan.

Jaksa penuntut umum pun menyatakan kesiapan untuk menghadirkan seluruh saksi dan barang bukti tersebut.

Selain itu, Abdul Hanan setelah persidangan memberi penjelasan perihal alasan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Jadi, dapat saya sampaikan bahwa eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum itu di luar pokok perkara. Sekarang, biarkan saja, silakan buktikan saja, jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya," ujar dia.