Bagikan:

PEKANBARU - Mantan Lurah Tirta Siak Aris Nardi divonis pidana percobaan selama 1,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas perkara korupsi.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan menjelaskan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait pengurusan surat tanah.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Jo Pasal 12 A ayat (2) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal yang terbukti sesuai dengan tuntutan JPU," kata Agung dikutip ANTARA, Senin, 24 Oktober.

Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun. Selain itu Aris diwajibkan pula membayar denda sebesar Rp30 juta subsider satu bulan kurungan.

Agung melanjutkan atas putusan itu JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, akan menerima atau menolak putusan tersebut. Sikap yang sama juga disampaikan terdakwa.

“Kita pikir-pikir," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Aris Nardi dengan pidana penjara selama satu tahun kurungan. Aris juga dituntut membayar denda sebesar Rp30 juta subsider satu bulan penjara.

Perkara ini sebelumnya ditangani Penyidik Unit Tipikor pada Satreskrim Polresta Pekanbaru. Aris ditangkap pada Rabu, (22/9) lalu. Sebelum ditangkap, aparat kepolisian terlebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat.

Orang kepercayaannya itu diketahui bernama Junaida. Pengungkapan ini diduga terkait dengan masalah pengurusan tanah. Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3,5 juta

Korban bernama Juli Pranata lantas membuat janji dengan Junaida, yang bertugas untuk mengambil uang dari korban. Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu. Setelah itu, baru polisi menangkap lurah tersebut.