Pemuda Banyumas Nekat Cekik, Bungkam dan Ceburkan Kepala ABG 16 Tahun Saat Aksi Cabulnya Dilawan, Polisi Bertindak
Tersangka kasus kekerasan terhadap anak (kanan) menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Bagikan:

BANYUMAS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menahan seorang pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Langgongsari, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Pelaku berinisial A (24) merupakan warga Desa Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Banyumas.

"Korban berinial KTM (16), warga Cilongok," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Banyumas, Antara, Senin, 24 Oktober. 

Menurut dia, kasus kekerasan yang dialami KTM terjadi di tepi Sungai Bamban, Grumbul Karanggebang, Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, Kamis, 20 Oktober lalu. 

Kasus berawal dari kedatangan pelaku ke rumah korban pada hari Kamis pukul 17.30 WIB dengan berpura-pura mencari ayah KTM. Karena ayah korban tidak berada di rumah, pelaku mengajak KTM keluar dengan dalih mencari truk untuk bekerja.

Akan tetapi, dalam perjalanan pelaku mengajak korban menuju ke tempat yang sepi. Sesampainya di tempat itu, pelaku berniat memperkosa KTM namun korban memberontak dan melarikan diri.

Setelah KTM berhasil dikejar, pelaku langsung menganiaya korban dengan cara mencekik, membungkam mulut, dan menenggelamkan kepala korban ke dalam air Sungai Bamban. Korban pun berhasil menyelamatkan diri hingga akhirnya ditolong warga.

Setelah mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, sambung Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi, orang tua korban segera melaporkannya ke Kepolisian Sektor Cilongok, kemudian polisi menindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku.

"Selanjutnya pada hari Minggu kemarin pukul 15.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas menerima penyerahan pelaku dari Polsek Cilongok," jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal dan atas dasar bukti permulaan yang cukup, kata dia, status terduga pelaku ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.

Terkait dengan hal itu, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 351 KUHP.