Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keberangkatan Ketua KPK Firli Bahuri mengecek kondisi Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura tak melanggar etik. Firli juga disebut tak harus melaporkan kegiatan tersebut.

"Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas tidak dilarang (bertemu, red)," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Senin, 24 Oktober.

Berdasar kode etik, pimpinan KPK dilarang bertemu pihak yang dugaan korupsinya tengah diusut. Namun, Albertina menganggap konteks pertemuan antara Firli dan Lukas berbeda.

Firli disebut akan memantau langsung kondisi Lukas sehingga permintaan keterangan terkait dugaan korupsi bisa dilaksanakan segera. "Yang penting dalam rangka pelaksanaan tugas," tegas Albertina.

"Kalau tidak dilarang kan tidak perlu izin," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut akan segera membentuk tim yang akan diberangkatkan ke Jayapura, Papua untuk mengecek kondisi Lukas Enembe. Tim tersebut nantinya diisi oleh tim dokter yang independen.

Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening memastikan tim independen dari IDI akan memeriksa kliennya di Jayapura. Dia bahkan mengklaim Ketua KPK Firli Bahuri akan ikut ke sana.

Roy mendapat nformasi Firli bakal ikut ke Jayapura dari Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. Hanya saja, tak dirinci kapan tim tersebut akan berangkat.

Sebagai informasi, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hanya saja, kasus yang menjeratnya belum dirinci.

Lukas sebenarnya akan diperiksa pada Senin, 26 September di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan lalu. Namun, pemeriksaan tersebut urung dilakukan karena Lukas mengaku sakit dan tak bisa memberikan keterangan.

Selanjutnya, KPK akan kembali melakukan pemanggilan yang belum diinformasikan pastinya. Lukas diminta kooperatif memenuhi paanggilan penyidik KPK karena keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang dugaan korupsi yang terjadi.