Korupsi Bansos COVID-19, Kekayaan Mensos Juliari Rp47 Miliar
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan pemegang kartu Program Keluarga Harapan (PKH) (Foto: Situs Kemensos)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Politikus PDIP ini diduga menerima uang suap sebesar 17 miliar. 

Lalu berapa kekayaan Wakil Bendahara Umum PDIP periode 2019-2024 ini?. Juliari terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 April 2020 untuk pelaporan periodik tahun 2019. 

Dilansir dari situs e-lhkpn.kpk.go.id, Juliari tercatat memiliki harta Rp 47,18 miliar. Harta Juliari didominasi aset dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi. 

Juliari tercatat memiliki 11 tanah dan bangunan yang tersedia di Badung, Bali; Simalungun, Sumatera Utara; Bogor, Jawa Barat; dan Jakarta dengan nilai total Rp 48,1 miliar.  

Juliari juga mempunyai alat transportasi berupa mobil Land Rover Jeep tahun 2008, senilai Rp618 juta. Harta bergerak lainnya yang dimiliki Juliari senilai Rp1,1 miliar. Surat berharga senilai Rp4,65 miliar. Kas dan setara kasnya, Rp10,2 miliar. 

Total, Juliari memiliki harta Rp64,7 miliar. Namun, Juliari memiliki utang senilai Rp17,5 miliar. Dengan demikian jumlah total hartanya yang dilaporkan ke KPK adalah Rp47,18 miliar.

Adapun Juliari ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bansos Covid-19. Selain Juliari, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial; serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke. 

Juliari diduga menerima suap dengan total Rp 17 miliar yang diduga fee dari rekanan proyek bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Juliari menerima Rp8,2 miliar. Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar. 

"Uang itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu, 6 Desember.