JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengelolaan tambang di Nusa Tenggara Timur (NTT) diperbaiki. Langkah ini dinilai perlu dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan ekonomi nasional.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi pada Sektor Pertambangan di wilayah Provinsi NTT di Palacio Hall Hotel Aston Kupang, Kamis, 20 Oktober.
"Koordinasi antar-pemerintah pusat dan daerah, memiliki tujuan yang sama dalam menghindari benturan di kemudian hari. Serta memiliki visi dan misi yang sama untuk pengelolaan tambang, agar memiliki nilai tambah bagi sumber daya manusia di daerah tersebut," kata Alex seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Oktober.
Alexander mengingatkan tentang UU Nomor 3 Tahun 2020 terkait pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan minerba pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi.
Menurutnya, perundangan ini harus jadi acuan pagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dalam melakukan perbaikan tata kelola. Apalagi, tiap tambang mineral dan batu bara harusnya transparan dalam pengelolaannya dan efisien.
"Undang-Undang tersebut, menekankan pentingnya pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dapat memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional,” tegasnya.
KPK memastikan akan melakukan monitoring secara khusus pengelolaan pertambangan di wilayah NTT. Alexander berharap semua pihak berpartisipasi sehingga tata kelola yang baik bisa terwujud.
BACA JUGA:
"Untuk mengantisipasi lemahnya pengawasan karena resentralisasi kewenangan pertambangan, KPK melakukan monitoring secara khusus pengelolaan pertambangan di wilayah NTT," pungkasnya.