Kepsek SMK Generasi Mandiri Cibinong Menang di Praperadilan Kasus Korupsi Dana BOS, Status Tersangka Tak Sah
Penangkapan Mustopa Kamil, Kepala SMK Generasi Mandiri di Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022). (ANTARA)

Bagikan:

BOGOR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kalah dalam sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor.

Humas PN Cibinong Kelas 1A, Amran S Herman menyebutkan, hakim mengabulkan permohonan Mustopa Kamil, Kepala sekolah (kepsek) SMK Generasi Mandiri atas keberatannya setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bogor.

"Putusannya dikabulkan sebagian (oleh hakim). Sehingga masih bisa diulang lagi penyelidikannya," terang Amran di Bogor, dikutip dari Antara, Kamis, 20 Oktober. 

Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Cibinong, Ahmad Taufik yang menyidang perkara Gugatan Praperadilan No. 9/Pid. Pra/2022/PN, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 8 September 2022 atas nama Tersangka Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pdi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian isi putusan yang dirilis PN Cibinong. 

Hakim juga meminta pihak kejaksaan membebaskan Mustopa, karena Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya, surat perintah penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari penahanan," lanjut isi putusan tersebut.

Hakim juga menyatakan, pihak Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan peraturan perundang-undangan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap kepala sekolah berinisial MK (56) tahun lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah senilai Rp1 miliar.

"Keputusan tim penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja di Cibinong, Bogor, Kamis, 8 September lalu. 

Menurutnya, MK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat, mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021.