Bagikan:

YOGYAKARTA - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjalani sidang perdana kasus tindak pidana korupsi yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu, 19 Oktober. Dakwaan Haryadi yaitu menerima suap untuk penerbitan dua izin mendirikan bangunan (IMB).

Dua dakwaan pidana korupsi mantan Wali Kota Yogyakarta selama dua periode tersebut adalah penerbitan IMB untuk Apartemen Royal Kedathon dan IMB Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro. Keduanya berlokasi di kawasan cagar budaya sumbu filosofi.

Selain Haryadi, dalam dakwaan itu disebut pula peran dua pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penerbitan IMB, yaitu Nurwidi Hartana yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono sebagai sekretaris pribadi Haryadi.

“Triyanto mendapat perintah atau tugas khusus untuk mengkoordinir pengurusan perizinan IMB antara organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dengan pihak swasta yang mengajukan perizinan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Dwi Prastyono saat membacakan dakwaan dikutip dari Antara, Rabu, 19 Oktober. 

Keduanya kini sudah berstatus sebagai terdakwa dan dilakukan penuntutan terpisah.

Dari penerbitan IMB yang diajukan dua perusahaan berbeda tersebut, terdakwa menerima uang sejumlah 27.258 dolar AS yang terdiri atas 20.450 dolar AS diterima Haryadi melalui Triyanto dan 6.808 dolar AS diterima Nurwidi Hartana.

Terdakwa juga menerima uang Rp275 juta terdiri atas Rp170 juta diterima Haryadi dan Rp105 juta diterima Nurwidi.

Selain uang, terdakwa Haryadi menerima satu unit mobil Volkswagen Srirocco berwarna hitam tahun 2010 dan satu unit sepeda elektrik.

Dalam dakwaan tersebut diketahui proses perizinan IMB untuk Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT Java Orient Properti dimulai pada awal Januari 2019 dengan pengajuan praperizinan penerbitan IMB apartemen dengan ketinggian 40 meter.

Namun, proses perizinan tersebut terganjal berbagai kendala di antaranya ketinggian bangunan yang melebihi aturan di kawasan cagar budaya serta dokumen teknis lain yang belum memenuhi syarat sehingga perlu perbaikan. Dalam prosesnya, terdakwa Haryadi sempat mengeluarkan surat rekomendasi penambahan ketinggian bangunan apartemen menjadi 40 meter.

Atas berbagai kendala yang dihadapi pemohon, maka terdakwa Haryadi menyatakan berjanji untuk bisa membantu sembari mengatakan agar pemohon tidak lupa berterima kasih.

IMB untuk apartemen tersebut kemudian diterbitkan pada 23 Mei 2022 setelah mendapat surat rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta.

Sedangkan proses penerbitan IMB untuk Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro oleh PT Guyub Sengini Grup hampir sama karena lokasi berada di kawasan cagar budaya.

IMB untuk hotel tersebut dikeluarkan pada 23 Mei 2022 dan Haryadi menerima uang Rp150 juta, sedangkan Nurwidi menerima Rp50 juta.

Haryadi yang menjalani persidangan dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang itu memilih tidak melakukan eksepsi atas dakwaan yang diajukan.

“Secara hukum, ada beberapa hal yang akan kami tindak lanjuti saat pemeriksaan saksi nanti,” kata Penasihat Hukum Haryadi, Suyuti, Muh Fahri.

Sedangkan pilihan terdakwa untuk tidak mengajukan eksepsi, lanjut Fahri, ditujukan agar persidangan bisa berjalan lebih cepat, murah, dan sederhana.

“Kami hanya akan menghadirkan lima saksi tetapi belum bisa diungkap saat ini. Bukti sudah kami siapkan,” katanya.

Sidang tindak pidana korupsi tersebut dipimpin Hakim Ketua Muh. Djauhar Setyadi dan akan dilanjutkan pada Selasa (25/10) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Jaksa berencana menghadirkan sekitar 30 hingga 35 saksi.