Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Lesti Kejora dengan Rizky Billar telah dihentikan atau SP3. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Kompol Irwandy Idrus.

“Ya kami nyatakan demikian karena diatur dalam Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice memberikan keadilan kepada semua pihak itu yang kami tempuh,” kata Irwandy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober.

Irwandy enggan menjelaskan lebih detil perihal syarat kedua pasangan tersebut hingga akhirnya dihentikan kasusnya. Ia hanya mengatakan bila Lesti dan Rizky telah memenuhi syarat formil dan materil.

“Itu sudah diatur, sudah kami penuhi semua syarat formil dan materil, sehingga kami nyatatakan slesai dan terpenuhi,”tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Rizky Billar menjalani proses wajib lapor setelah dinyatakan bebas oleh Polres Jakarta Selatan. Ia diwajibkan melapor mulai hari Senin terkait kasus KDRT.

Billar terlihat mendatangi Polres Jakarta Selatan, namun ia terlihat lebih tertutup dibanding biasanya. Ia memilih lari dan menyelesaikan urusannya di Polres.

Ketika ditanya apakah sudah serumah dengan Lesti Kejora, ia membenarkan pernyataan tersebut.

“Masih. Masih (tinggal serumah),” kata Rizky Billar.