Terdakwa Penipuan Penjualan Keramik Rp13 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penipuan senilai Rp13 miliar. ANTARA/HO

Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung memvonis hukuman empat tahun penjara kepada Nur Salim, terdakwa penipuan penjualan keramik sebesar Rp13 miliar.

"Menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada terdakwa Nur Salim dengan kurungan penjara selama empat tahun," kata ketua majelis hakim Epiyanto, saat membacakan putusan kasus penipuan tersebut, di PN Kelas IA Tanjungkarang dilansir ANTARA, Senin, 17 Oktober.

Dalam perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hal yang memberatkan dalam putusan tersebut, perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Catur Hasil Sentosa (CHS) selaku anak perusahaan PT Catur Sentosa Adiprana (CSA) Tbk mengalami kerugian berupa 320.351 dus keramik dengan uang hasil penjualan sebesar Rp13.735.840.852.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali serta terdakwa bersikap sopan selama berada di persidangan. Atas putusan itu, terdakwa dan jaksa menyatakan banding.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa. Sebelumnya, Yusa menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama empat tahun.

Terdakwa Nur Salim dituntut kurungan penjara atas perkara penipuan terhadap PT Catur Hasil Sentosa (CHS) sebesar Rp13 miliar. PT CHS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distributor keramik.

Perbuatan tersebut terjadi pada tahun 2019-2020. Saat itu, terdakwa mengambil alih kembali toko miliknya dari Sugimin. Toko tersebut kemudian diganti namanya oleh terdakwa dengan nama Toko Anugrah Jaya Keramik.

Terdakwa juga sempat memberikan kepada PT CHS sebanyak 25 lembar warkat bilyet giro senilai Rp6 miliar yang akan jatuh tempo pada bulan Oktober 2019-2020 sebagai jaminan pembayaran, agar pihak PT CHS mau kembali memberikan keramik kepada tokonya.

Saat itu PT CHS yang merupakan korban memberikan kembali keramik kepada terdakwa lantaran giro dari terdakwa untuk bulan Oktober 2019 hingga Januari 2020 bisa dicairkan dan terdakwa memiliki iktikat baik. Namun sisa giro untuk bulan Februari-Oktober 2020 tidak dapat dicairkan, karena ditolak oleh pihak bank lantaran saldo tidak mencukupi.

"Sehingga atas perbuatan terdakwa Nur Salim selaku pemilik Toko Anugerah Jaya Keramik menyebabkan pihak PT CHS kerugian berupa 320.351 dus keramik dengan nilai sebesar Rp13 miliar. Sampai saat ini keduanya tidak ada perdamaian maupun pengembalian sisa utang," kata jaksa.