Bagikan:

JAKARTA - Tim kuasa hukum Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober. Salah satu poin yang dibantah terkait dakwaan jaksa yang tidak menjelaskan secara detail kenapa Brigadir J dan Kuat Ma'ruf terlibat 'cekcok'

Cekcok antara keduanya bermula saat Kuat Ma'ruf yang melihat lewat jendela kaca teras depan rumah, Nofriansyah alias Brigadir J yang mengendap-endap menuruni tangga seoalh-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah.

"Kemudian saat itu karena muka Nofriansyah saya lihat merah seperti orang ketakutan selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriasyah “Woeyy.” Namun ternyata atas teriakan tersebut Nofriansyah malah lari ke arah dapur, kemudian saya susul ke dapur, kemudian Nofriansyah malah lari ke depan lewat pintu tamu," demikian eksepsi yang dibacakan.

Kuat Ma'ruf kemudian ke lantai dua kamar dan menemukan Putri dalam posisi terlentang di lantai depan kamar mandi dengan posisi posisi kepala Putri ditempat pakaian kotor. Saat Putri diangkat bersama Susi--salah satu ART--, Brigadir J sudah ada di tangga dengan mengatakan. 

“Om saya jelaskan, om saya jelaskan (Nofriansyah Yosua sambil menangis)". “Bukan gitu om kejadiannya, mau saya jelasin kejadian sebenarnya." 

Dengan penjelasan saksi-saksi ini berdasarkan berita acara pemeriksaan dapat terlihat jelas, alasan saksi Kuat Ma'ruf  bertengkar dengan korban Nofriansyah sehingga terjadi keributan pada tanggal 7 Juli 2022 tidak lain dan tidak bukan adalah karena perilaku mencurigakan korban Nofriansyah yang mengendap-endap turun dari tangga. Kemudian ditemukan saksi terdakwa Putri tergeletak di depan kamar mandi. Yang mana dalam hal ini tidak dijelaskan dan diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan sehingga menyebabkan terdapat ketidakjelasan fakta," demikian surat eksepsi.