BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah mengamankan IQ (16) dan RD (16) yang diduga melakukan perundungan terhadap korban berinisial RA (16).
Keduanya diamankan terkait viralnya video beredar yang menunjukkan kekerasan terhadap anak-anak yang masih duduk di bangku SMP dan SMA di Lapangan Prosida Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Sabtu (15/10).
"Korban RA masih duduk di bangku SMA. Sedangkan dua orang yang kami amankan IQ duduk di bangku SMP dan RD duduk di bangku SMA," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas dikutip ANTARA, Senin, 17 Oktober.
Kepolisian masih melakukan pendalaman soal ada-tidaknya pelaku lain. Namun untuk sementara, kedua pelaku yang masih di bawah umur dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kekerasan tersebut, korban yang duduk di bangku SMA mengalami luka ringan.
"Baik pelaku dan korban semuanya masih di bawah umur dan menjadi tanggung jawab kita bersama. Baik itu kepolisian, guru, hingga orang tua," kata dia.
Peristiwa tersebut bermula saat pelaku dan korban pulang sekolah bertemu di suatu tempat. Dalam pertemuan tersebut terjadi perkelahian yang tidak seimbang antara korban dan beberapa pelaku dalam video yang beredar.
Saat terjadi perkelahian, di antara rekan pelaku ada yang memvideokan dan mengirimkan ke sejumlah rekan-rekan mereka termasuk di diunggah ke media sosial (medsos).
"Orang tua korban mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban perundungan setelah melihat video yang beredar di masyarakat dan medsos. Melihat itu, orang tua korban tidak terima terkait perundungan yang dialami putranya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah," kata dia.
BACA JUGA:
Edi mengimbau masyarakat dan guru untuk memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Hal itu dilakukan agar peristiwa kekerasan atau perundungan anak tidak terulang kembali.
"Awasi pergaulan putra-putri kita. Begitu pula, para guru agar memperhatikan anak didiknya agar tidak terjebak dalam pergaulan yang salah atau pergaulan bebas. Pengawasan di sekolah menjadi tanggung jawab guru dan di rumah menjadi tanggung jawab orang tua," katanya.