Presiden Jokowi Mau RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, Presiden Joko Widodo meminta Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana segera disahkan.

"Presiden juga sudah berkali-kali katakan tolong RUU Perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan. Kita sudah masukkan Menkumham dalam prolegnas dan teman-teman PDIP yang saya sounding juga sudah oke untuk ini," kata Mahfud dalam Focus Group Discussion yang mengusung tema "Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi, dan Budaya Hukum" di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober.

Oleh karena itu, Mahfud meminta kalangan DPR untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset itu agar segera disahkan.

"Jadi, mohon ini kalau bisa dipercepat agar orang tidak bisa korupsi juga," ujarnya dilansir dari Antara.

Menurut ia, RUU Perampasan Aset akan menjadi payung hukum untuk memberi efek jera kepada para koruptor karena di dalamnya akan mengatur penyitaan aset milik pelaku kasus korupsi yang dicurigai masuk ke dakwaan.

"Agar orang tidak berani korupsi juga karena kalau korupsi lalu menjadi tersangka apalagi terdakwa, nanti sebelum putusan sita dulu nih dugaan-dugaan korupsinya. Orang takut melakukan itu karena orang korupsi itu pada dasarnya takut miskin," papar Mahfud.

Menko Polhukam juga mendorong RUU tentang Jabatan Hakim sebagai bagian dari reformasi hukum agar bisa segera dibahas di parlemen.

"Dulu sudah dibahas, sudah ada pansusnya, sudah ada, sekarang hilang. Padahal ini nantinya yang akan memberi wewenang kepada DPR, masyarakat, pemerintah, bagaimana agar hakim itu tidak menyimpang," ujar Mahfud.

Ia menambahkan RUU Jabatan Hakim itu sudah diwacanakan sejak dirinya masih menjadi pimpinan Mahkamah Konstitusi.