Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan akan menyerahkan hasil kerjanya pada Jumat, 14 Oktober. Laporan akan diserahkan pada pagi hari.

"Akan dilaporkan oleh tim gabungan independen pencari fakta besok pagi pada saya. Baru besok pagi," kata Jokowi kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 13 Oktober.

Jokowi belum mau banyak bicara soal peristiwa di Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan tewasnya 132 pendukung Arema FC atau Aremania. Dia masih menunggu hasil dari TGIPF yang dibentuknya.

"Saya baru bisa menyampaikannya besok siang," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, TGIPF telah menginvestigasi penyebab kericuhan yang membuat 132 orang tewas usai menonton pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Anggota TGIPF Tragedi Stadion Kanjuruhan, Laode M Syarif mengatakan pihaknya telah mewawancarai berbagai pihak untuk meminta keterangan.

Mereka adalah pihak korban, pengelenggara pertandingan, operator Liga 1, asosiasi yang bertanggung jawab mengelola sepak bola di Indonesia, hingga organisasi kemasyarakatan atau CSO.

"Kami sudah mendengarkan keterangan yang cukup dari korban dan keluarga, pihak penyelenggara pertandingan, PT LIB, PSSI, serta CSO," kata Laode kepada VOI, Rabu 12 Oktober.

Laode juga menyebutkan, TGIPF telah mengantongi bukti-bukti pendukung yang menjadi bahan investigasi. Gambaran jelas tentang kericuhan yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu 1 Oktober malam itu juga telah dianalisis tim lewat video dan CCTV di tempat kejadian.

"Kami juga telah melihat bukti-bukti video lapangan, dari masyarakat dan dari CCTV stadion, termasuk dari APH di lapangan," sambung Laode.

Sebagai informasi, tragedi ini bukan hanya menewaskan ratusan orang. Ada ratusan orang lainnya mengalami luka ringan hingga berat.

Akibat kejadian ini, Polri telah menetapkan enam tersangka. Mereka antara lain, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema, Suko Sutrisno.

Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka disangka melanggar Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Selain enam nama yang ditetapkan tersangka, kepolisian juga sempat memeriksa 31 personel Polri. Dari hasil itu didapati 20 orang dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.

Mereka terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua personel selaku pengawas dan pengendali, tiga personel selaku pihak yang memerintahkan penembakan gas air mata, serta 11 personel yang menembakkan gas air mata.