Bagikan:

PAPUA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Provinsi Papua, mengingatkan aparat yang tersebar di 40 distrik untuk menggunakan dana desa (DD) sesuai kesepakatan bersama dengan masyarakat kampung.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jayawijaya, Thony Mayor, mengatakan harapan itu akan terus disampaikan agar tidak ada aparat kampung yang terjebak masalah hukum karena salah menggunakan dana desa.

"Harus digunakan sesuai kesepakatan bersama yang telah dituangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam) agar dalam pertanggungjawaban tidak menimbulkan permasalahan," katanya di Wamena, Papua, dikutip dari Antara, Minggu 9 Oktober.

Thony menegaskan, pemerintah pusat menyalurkan dana desa kepada 328 kampung di sana bukan untuk kepala kampung atau perangkat kampung.

"Dana itu milik bersama masyarakat di tiap-tiap kampung," tegasnya.

Thony mengakui masih ada beberapa kepala kampung yang berpandangan dana itu milik yang bersangkutan.

Dia pun mendorong pemahaman itu dihapus dengan sosialisasi berkelanjutan agar tidak menimbulkan masalah antara masyarakat dengan pemerintah kampung.

"Masyarakat, terutama kaum intelek di kampung dan distrik juga harus kawal penyaluran dana desa ini agar tepat sasaran," katanya.

Sebelumnya Kepolisian Resor Jayawijaya memastikan masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana desa di tujuh kampung di kabupaten ini.

"Dari 328 kampung di Jayawijaya, laporan informasi yang masuk ada tujuh kampung. Tetapi itu masih tahap penyelidikan semua, belum dinaikkan ke penyidikan," kata Kanit Tipikor Polres Jayawijaya, IPDA Herianto.

Salah satu dari tujuh kampung yang terdapat dugaan penyalahgunaan dana desa adalah di Kampung Musalfak, Distrik Libarek.

Menindaklanjuti laporan warga itu, polisi telah memanggil empat warga dan tujuh aparat kampung untuk memberikan keterangan.

"Kami sudah mengeluarkan undangan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait di Kampung Musalfak supaya dana desa ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan," katanya.

Akibat dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2019, sebagian masyarakat menolak dicairkan dana tahun 2022 sebelum diselesaikan persoalan itu.

"Dari DD 2019 akhirnya berdampak juga ke Dana Desa Tahun 2022 tahap pertamanya belum dibayarkan," tandasnya.