Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap sepuluh orang remaja yang melakukan konvoi menggunakan motor diduga hendak tawuran dengan kelompok lain di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kejadian itu terjadi pada Jumat, 7 Oktober, pukul 15.30 WIB.

“Mengamankan 10 orang remaja yang melakukan konvoi mengunakan sepeda motor berboncengan. Mereka diduga akan tawuran,” kata Zain dalam keterangan tertulis, Minggu, 9 Oktober.

Zain menuturkan dari ke-10 remaja yang diamankan, satu diantaranya membawa senjata tajam. Pria itu berinsial MIB (17).

“Satu orang bawa sajam jenis celurit sepanjang 80 sentimeter,” tuturnya.

Kelompok remaja berstatus pelajar ini mengaku akan melakukan tawuran melawan pelajar sekolah lain di wilayah sepatan dengan cara terlebih dahulu janjian melalui Instagram dengan nama akun WES.

"Pelaku anak kini diamankan di Mapolsek Pakuhaji, kami (polisi) panggil orang tua dan pihak sekolah, dan terhadap anak pemilik sajam tetap kami proses,” katanya.

Lebih lanjut, MIB terancam Pasal 2 Ayat (1) UU darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. UURI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.