Janjian di Medsos, 3 Pelajar Bawa Celurit Ingin Tawuran Diamankan di Cipondoh Tangerang
Barang bukti. (dok Polres Metro Tangerang)

Bagikan:

TANGERANG - Polisi mengamankan tiga pelajar yang diduga melakukan tawuran di Jalan KH. Dewantoro, Cipondoh, Kota Tangerang. Salah satu dari tiga yang diamankan berusia 13 tahun.

Para pelajar yang diamankan EAA (13), AMF (18) dan PAR (17). Mereka diduga terlibat tawuran pada Minggu, 9 Oktober, pukul 03.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugrohon menjelaskan, kejadian itu bermula saat petugas patroli di kawasan Cipondoh. Kemudian pihaknya mendapati sejumlah remaja yang akan melakukan tawuran.

“Anggota segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku aksi tawuran itu, kemudian berhasil mengamankan tiga orang,” kata Zain dalam keterangan Minggu, 9 Oktober.

Polisi mendapati barang bukti dua senjata tajam yang digunakan yakni berupa celurit berukuran panjang dan celurit berukuran sedang.

"Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku di dapatkan informasi bahwa mereka sengaja melakukan tawuran dengan sebelumnya janjian melalui akun media sosial.

"Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951 dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun," tutup Zain.