Bagikan:

TANGERANG - Polisi mengamankan enam pelajar yang diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang. Ke-6 orang itu berinsial GP (17), FR (14), AP (15), OA (16), K (16) dan FA (17).

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan sejumlah pelajar itu berniat tawuran dengan janjian di media sosial. Mereka bertemu di Jalan Anggaran, Karang Tengah, Kota Tangerang, Minggu, 9 Oktober, sekiranya dini hari.

“Setelah diinterogasi keenamnya mengakui akan melakukan tawuran dengan terlebih dahulu janjian melalui group WhatsApp,” kata Zain dalam keterangannya, Senin, 10 Oktober.

Zain menjelaskan awal mulannya ke-6 pelejar itu diamankan. Berawal dari petugasnya tengah berpatroli kemudian mendapati sejumlah pelajar yang tengah berkumpul pada dini hari.

Lebih lanjut, pihaknya juga menemukan sejumlah senjata tajam (sajam) berjenis celurit dengan ukuran panjang.

“Keenam pelaku dibawa ke mapolsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan satu buah sajam jenis celurit berukuran panjang dan handphone berisi percakapan janjian tawuran,” sebutnya

Atas perbuatannya Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951. dipidana penjaranya paling lama 10 tahun.