Bagikan:

TANGERANG - Sebanyak 19 pelajar diamankan pihak kepolisian usai melakukan penyerangan salah satu sekolah dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dan petasan di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 31 Mei, pukul 13.00 WIB.

Zain menambahkan, dari belasan pelajar yang diamankan, 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka lantaran membawa sajam.

"16 ditetapkan sebagai tersangka, sementara 3 pelajar lain berstatus sebagai saksi," kata Zain saat dikonfirmasi, Senin, 6 Juni.

Zain menerangkan kronologis penyerangan itu. Menurutnya, insiden itu bermula saat komplotan pelaku menyerang sekolah sasaran dengan melempar batu dan melepaskan petasan.

"Hal ini mengakibatkan beberapa jendela pecah juga terdapat satu korban luka dari SMK (targetnya)," sebutnya.

Polisi yang mendapat laporan dari pihak korban (sekolah yang diserang), langsung mendatangi lokasi dan mengamankan belasan pelajar tersebut beserta barang bukti sajam, batu dan petasan.

"Kami berhasil mengamankan sebanyak 19 pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut berikut barang bukti senjata tajam dan petasan," katanya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang UU Darurat Subs UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.

"16 orang sebagai tersangka, dan saat ini masih dimintai keterangan untuk.mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya.