MALANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka di balik tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang. Para tersangka mulai dari Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) hingga anggota kepolisian. Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10). Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Simak videonya berikut ini.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #golkar #ott kpk #pilkada jakarta #judi onlinePopuler
28 November 2024, 00:08
28 November 2024, 06:14