JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang merumuskan regulasi keselamatan dan keamanan dalam pertandingan sepak bola. Perumusan ini buntut terjadinya tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang.
"Bapak kapolri juga sedang merumuskan regulasi tentang keselamatan dan keamanan pada pengamanan dalam setiap event kegiatan pemasyarakatan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 10 Oktober.
Dalam penyusunan regulasi itu, Kapolri menggandeng Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, Ketua PSSI M Iriawan, Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman, dan para ahli.
Pembuatan regulasi inipun akan menunggu hasil rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD.
"Dengan adanya perubahan regulasi keselamatan dan keamanan yang sedang digarap ini sesuai arahan oleh Bapak Presiden tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti ini sudah kita cegah duluan," ungkapnya.
Perumusan regulasi inipun berkaca pada aturan FIFA. Di mana, ada 45 pasal lebih dan 8 bab tentang keselamatan dan keamanan penyelenggaraan pertandingan. Salah satunya mengatur soal batas waktu evakuasi penonton ketika terjadi kericuhan.
"Batas waktunya keluar itu tidak boleh lebih dari 10 menit," kata Dedi.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, di balik tragedi Stadion Kanjuruhan Malang tercatat 131 orang meninggal dunia. Kemudian, ratusan orang lainnya mengalami luka ringgan hingga berat.
Dalam penanganan kasus itu, Polri menetapkan enam tersangka. Mereka antara lain, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema, Suko Sutrisno.
Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Selain enam nama yang ditetapkan tersangka, kepolisian juga sempat memeriksa 31 personel Polri. Dari hasil itu didapati 20 orang dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.
Mereka terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua personel selaku pengawas dan pengendali, tiga personel selaku pihak yang memerintahkan penembakan gas air mata, serta 11 personel yang menembakkan gas air mata.