Bagikan:

BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang batu bara di Provinsi Bengkulu. 

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM agar melakukan monitoring dan pengawasan terhadap perusahaan tambang batu bara," kata Plt. Direktur Wilayah I Koordinasi dan Supervisi KPK Edi Suryanto di Kota Bengkulu dilansir ANTARA, Kamis, 6 Oktober.

Hal tersebut, kata dia, untuk mengetahui kenapa banyak temuan limbah batu bara di aliran Sungai Bengkulu.

Jika dalam pemeriksaan dan pengawasan tersebut ada kelalaian oleh pihak perusahaan, menurut Edi Suryanto, pihak Kementerian ESDM harus bertanggung jawab.

Sebelumnya, Pemprov Bengkulu bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) membahas masalah terkait dengan dasar hukum untuk memberikan legalitas terhadap aktivitas pemungutan limbah batu bara yang terdapat di badan Sungai Bengkulu.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyebutkan hal tersebut agar aktivitas penambangan oleh masyarakat memiliki payung hukum.

Menurut dia, penyebab utama seringnya terjadi banjir di wilayah Provinsi Bengkulu, khususnya di Kota Bengkulu, adanya pendangkalan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengkulu.

"Kami sedang menyusun produk hukum agar masyarakat itu mempunyai dasar hukum ketika mengambil limbah batu bara di badan sungai," ujarnya.

Karena itu, Gubernur meminta kepada OPD Teknis Pemprov Bengkulu, Pemkot Bengkulu, dan Pemkab Bengkulu Tengah untuk sepakat membentuk kelompok kerja (pokja) guna membuat produk hukum agar masyarakat punya dasar hukum ketika mengambil limbah batu bara di badan sungai.

Hal itu, lanjut dia, termasuk membentuk badan hukum pengelola, mekanisme penjualan, dan penggunaan peralatan.

Di sisi lain, Wakapolda Bengkulu Brigjen Umardani menjelaskan bahwa langkah pemerintah untuk memberi izin aktivitas pemungutan limbah batu bara di DAS Bengkulu secara aturan tidak melanggar hukum.

Namun, setelah dilegalkan, aktivitas limbah batu bara di aliran sungai tersebut jangan sampai disalahgunakan oleh masyarakat. Apalagi, badan sungai menjadi rusak akibat alat yang digunakan.

"Aturan teknis juga harus dibuat dan jangan sampai nanti alat berat masuk ke dalam sungai. Intinya harus diatur secara perinci siapa dan apa saja yang boleh ambil limbah batu bara tersebut," terangnya.