JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mendukung langkah pemerintah membentuk unit khusus penegakan hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Unit penegakan hukum diharapkan dapat menekan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (Peti) atau tambang ilegal yang kian marak di Indonesia.
"Kami percaya pemerintah lebih paham,” ujar Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia dikutip dari Antara, Kamis, 25 Agustus.
Menurut Hendra, rencana pembentukan unit khusus penegakan hukum di lingkungan Kementerian ESDM bisa saja karena Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dinilai belum cukup efektif.
APBI, lanjut Hendra, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah menyampaikan data-data dan memfasilitasi upaya penegakan hukum untuk memberantas aktivitas tanpa izin tersebut.
"Masing-masing perusahaan batu bara memiliki upaya internal guna meminimalkan dampak Peti dan juga melakukan koordinasi dengan aparat penegakan hukum,” katanya.
Dikatakan Hendra, tambang ilegal bukan tidak mungkin dicegah. Tinggal menunggu momentum pergerakan harga komoditas batu bara.
"Aktivitas yang tidak bertanggung jawab tersebut kerap terjadi jika ada lonjakan harga komoditas. Perusahaan anggota APBI juga senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM melaporkan aktivitas tersebut," katanya.
Sebelumnya, Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengatakan pengawasan atas pengelolaan sumber daya energi dan sumber daya mineral dalam bentuk pengamanan dan penegakan hukum di Kementerian ESDM yang saat ini dilakukan PPNS dirasa belum cukup.
Karena itu, dimungkinkan untuk membentuk unit baru yang khusus menangani penegakan hukum dalam kegiatan pertambangan yang terbukti melakukan penyimpangan. Apalagi inisiatif ini mendapat respons positif dan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berkaitan penegakan hukum dan memperkuat PPNS dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum (Gakum) di sektor ESDM ditambah lagi dengan rekomendasi dari Menko Politik, Hukum dan Keamanan, bahwa keberadaan unit penegakan hukum di sektor ESDM adalah keniscayaan," ujar Rida di Jakarta, Senin (22/8).
Data Kementerian ESDM hingga kuartal III-2021 menyebutkan saat ini terdapat 2.741 lokasi Peti yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Sebanyak 96 lokasi Peti batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.
Selain itu, ada 2.645 lokasi Peti mineral yang tersebar hampir di seluruh provinsi yang semakin hari semakin bertambah banyak.
Kegiatan PETI juga melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja, dengan rincian kira-kira 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP yang akan diidentifikasi.
Gambaran kondisi spesifik yang terjadi saat ini (tingginya pelanggaran hukum Sektor ESDM dan rendahnya penindakan) menunjukkan hal yang kontradiktif antara kebutuhan dan realitas sehingga pembentukan unit yang khusus membidangi penegakan hukum adalah suatu keniscayaan yang sangat segera dibutuhkan.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu
juga mendukung pembentukan unit khusus di Kementerian ESDM yang menangani penegakan hukum.
Apalagi ada ribuan tambang ilegal serta ada seribuan yang dicabut izinnya karena pelanggaran.
BACA JUGA:
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Mulyanto mengatakan Komisi VII DPR sebenarnya sudah lama mengusulkan perubahan nomenklatur di lingkungan Kementerian ESDM dengan menambah struktur baru, yaitu unit penegakan hukum.
“Waktu Raker dengan Menteri ESDM, Rabu kemarin (24/8), saya mengangkat soal ini dan menjadi kesimpulan Raker,” katanya.