JAKARTA - Polisi menindaklanjuti laporan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) terkait informasi palsu yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan bakal panggil kedua artis tersebut pada Jumat, 7 Oktober.
"Betul (Jumat dipanggil)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 5 Oktober.
Ade menjelaskan tujuannya Baim Wong dan Paula dipanggil pihaknya. Tujuannya akan dimintai keterangan.
"(Tujuannya) untuk dimintai keterangan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin sore, 3 Oktober. Tengku Zanzabella selaku pihak (SPI), mengatakan laporan itu dilakukan karena pasangan artis itu dianggap telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat.
BACA JUGA:
Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022.
"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 3 Oktober.
Hal senada dikatakan kuasa hukum SPI, Eko. Menurutnya tindakan yang dilakukam Baim Wong dan Paula masuk ke ranah pidana tentang Pasal 220 KUHP. Apalagi mereka melakukannya terhadao institusi Polri.
"Ini jadi pembelajaran buat kita semua jamgan main-main sama persoalan hukum, apalagi di kantor polisi. Itu kan institusi yg dibentuk UU. Jadi kita saling hormati dan hargai. Saya rasa demikian," ucapnya