KEPRI - Kapal MT. Zakira ditangkap Bea Cukai Batam lantaran berusaha memasukan 629,3 kiloliter solar High Speed Diesel atau HSD dari Malaysia ke Kepulauan Riau. Kerugian negara dari upaya penyelundupan itu ditaksir mencapai Rp1.362.121.000.
“Dari hasil penyelidikan petugas, nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp7.362.810.000 dengan kerugian negara mencapai Rp1.362.121.000,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Batam, Kepri, dikutip dari Antara, Rabu 5 Oktober.
Penindakan ini, kata Askolani, berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara ship to ship atau kapal ke kapal.
Askolani menjelaskan, modus penyelundupan itu dilakukan ketika kapal berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia.
“Modus yang digunakan adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship to ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes," tuturnya.
Sedangkan penindakan kali ini berawal dari pemantauan radar kapal Bea Cukai pada 20 September yang memperlihatkan kapal MT. Zakira berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar, perairan Malaysia.
Kala itu terpantau banyak kapal mendekat ke kapal MT. Zakira. Diduga MT. Zakira melakukan ship to ship minyak solar HSD secara ilegal.
BACA JUGA:
Lalu, pada 25 September, kapal MT. Zakira telah bergerak dan aktif mengarah Haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.
“Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar. Dari pemeriksaan tersebut kapal MT. Zakira kedapatan mengangkut 629,3 kiloliter solar HSD dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ungkap Askolani.
Selain itu, Bea Cukai juga melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial MI selaku nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal. Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022.
Sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa. Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539, 629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam.