Pengedar Narkoba Buang Ekstasi saat Ditangkap
Konferensi pers Polda Metro Jaya tentang pengungkapan kasus pengedaran narkoba jenis ekstasi (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Dua pengedar narkotika, R dan J, ditangkap di tempat persembunyian di salah satu unit apartemen Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Namun, ketika akan ditangkap, mereka mencoba mengelabui petugas dengan cara membuang belasan ribu butir ekstasi.

Kisah ini berawal ketika Direktorat Reserse Narkoba mendapat informasi adanya transaksi narkotika di kawasan apartemen itu. Setelah mengumpulkan informasi, Kamis, 16 Januari, polisi melakukan penangkapan keduanya. Penangkapan ini dilakukan di salah satu unit apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. 

"Tanggal 15 Januari, kami mendapat informasi soal peredaran narkoba di sana. Kemudian kita tindak lanjuti dan sehari kemudian, dan berhasil menangkap dua tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Senin, 27 Januari.

Saat akan ditangkap, tersangka berinisial R membuang belasan ribu butir ekstasi dari jendela unit apartemen itu. Namun, polisi menemukan beberapa barang bukti, berupa 1 kilogram bahan baku ekstasi dan 5 gram sabu-sabu di dalam apartemen itu.

Selanjutnya, petugas ke lantai dasar apartemen guna mencari barang bukti yang dibuang. Dari pencarian ini, polisi mendapatkan belasan ribu ekstasi sebagai barang bukti. 

"Tersangka R itu membuang dari apartemen lantai 20 ke bawah, yang jumlahnya kurangnya 14.356 yang kita hitung," kata Yusri.

Sementara, Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Awaludin Amin menambahkan, polisi masih mengembangkan asal-muasal ekstasi milik dua tersangka ini, termasuk produknya.

"Masih dalami semua untuk bahan bakunya apakah mereka cetak sendiri atau ada sindikat lain masih kita dalami," kata Awaludin. 

"Mereka ada rencana menyebarkan di Jakarta dan sekitarnya, khususnya di tempat-tempat hiburan," kata Awaludin.

Sehingga, atas segala perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 junto Pasal 112 dan Pasal 132 KUHP, serta undang-undamg nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengam ancaman maksimal 20 tahun penjara.