Bagikan:

JAKARTA - Seorang guru di salah satu pesantren di Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, berinisial AM (46), ditangkap atas perkara penyalahgunaan narkotika. Pria ini diketahui kerap menjadi perantara bagi anak muridnya saat membeli sabu-sabu.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, penangkapan AM berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakannya AM. AM diduga menjadi pengguna sabu di pesantren itu. Dia ditangkap pada Senin, 20 Januari, di kediamannya.

"Yang bersangkutan ini sempat melarikan diri. Kami sempat kehilangan jejak, setelah mencari ke luar kota. Tapi dua bulan kemudian kami berhasil menangkap yang bersangkutan," ucap Rama kepada VOI saat dihubungi, Kamis, 23 Januari.

Saat proses pemeriksan, AM mengatakan, motifnya mengonsumsi narkoba lantaran tak dilarang oleh agama. Selain itu, selama 10 tahun menjadi pengajar agama di pesantren, dia menyebarkan paham itu kepada para anak muridnya. 

Berdasarkan pengakuannya, sekitar 25 orang muridnya meyakini pahamnya itu. Dua di antaranya sudah ada yang menjalani proses persidangan atas kasus serupa.

"Pengakuannya memang banyak yang sepaham dengan yang bersangkutan. Tapi saat ini kita masih kembangkan terkait jumlahnya," kata Rama.

Sabu-sabu yang ditawarkan AM kepada muridnya, dibeli dari seorang berinisial E. Saat ini, tersangka E sedang dalam pencarian polisi.

"Kita masih mencari sosok E ini untuk mendalami asal usul sabu," tandas Rama.

Akibat perbuatannya AM dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.