Bawa <i>Brownies</i> Ganja, WNA Asal Amerika Ditangkap Polisi
Penangkapan WNA yang membawa kue brownies ganja (Rizki Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Baru tiga hari menginjakkan kaki di Indonesia, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Cecoy Chevenye Burnett (27) harus meringkuk di penjara. Ia ditangkap lantaran membawa kue brownies dan liquid vape yang mengandung ganja.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, CCB ditangkap di Apartemen Bintaro Park View, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Januari lalu. Ia ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa kue brownies berbahan ganja dengan berat 1kg, yang dibawa dari negara asalnya.

"Dari hasil penggeledahan ini kita mendapatkan, beberapa barang bukti di antaranya seperti ini kue yang berbentuk brownies yang kandungannya mengandung ganja. Beratnya kurang lebih satu kilo, kemudian ada beberapa cairan untuk vape, ada lima," ucap Bastoni di Jakarta, Kamis, 23 Januari.

Tak hanya itu, beberapa barang bukti lainnya yang ditemukan, berupa kertas papir atau bungkus rokok ganja, alat penghancur bunga ganja, dan daun ganja kering. Kepada penyidik, ia mengaku jika kue dan liquid vape itu berasal dari California, Amerika Serikat.

"Ya jadi browniesnya ini sudah jadi, jadi dibawa ke Indonesia sudah jadi, dibuat di sana di Amerika di California tempat tinggalnya tersangka termasuk cairan ini juga sudah dibikin di sana, masuk ke Indonesia sudah dalam bentuk seperti ini," papar Bastoni.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku jika kue dan liquid yang mengandung ganja itu hanya untuk konsumsi pribadinya. Bahkan, sempat dikatakan jika pria itu tak mengetahui jika barang-barang yang dibawanya itu terlarang di Indonesia.

Hanya saja, tak menutup kemungkinan jika warga negara asing itu juga mengedarkannya. Lantaran, dari data yang ada, CCB diketahui telah beberapa kali datang ke Indonesia.

"Kita terus kita dalami (indikasi soal mengedarkan). Kita kerja sama dengan pihak kepolisian Amerika bagaimana pengembangannya, apakah ada keterkaitan jaringan dan sebagainya, akan kita dalami kemungkinan-kemungkinan tersebut," kata Bastoni sembari menambahkan soal tersangka telah berulang kali ke Indonesia.

"Keterangan dari tersangka sudah empat sampai lima kali datang ke Indonesia," sambungnya.

Sementara, terkait cara pelaku mengelabui para petugas bandar, dikatakan dilakukan dengan masukan barang-barang terlarang itu ke dalam tas dan kemudian diletakkan di kabin pesawat.

"Pelaku membawa barang-barang ini semuanya dalam kabin di tas, bukan di bagasi. Kemudian ya tadi untuk mengelabuinya itu tersangka membuat kue seperti ini di dalamnya ada ganjanya kemudian dalam bentuk cairan seperti ini, kemudian ada dibentuk seperti ini dibungkus," ungkap Bastoni.

Dengan terbuktinya pria itu menyimpan ganja, maka polisi menjeratnya dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.