JAKARTA - Seorang pria berinisial HT (42) tak berkutik saat ketahuan menyelundupkan narkoba jenis sabu, ekstasi dan happy five di dalam celana dalam. HT, yang datang Malaysia, ditangkap setelah melewati scan X-Ray di Bandara Soekarno Hatta.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, menjelaskan, pelaku merupakan warga negara Indonesia yang sedang berlibur ke Malaysia dan pulang ke Indonesia dengan membawa tiga jenis narkoba yang dibeli dari Malaysia.
"Disembunyikan dibagian celana dalamnya bagian dalam, di karet pinggang celana dalam," kata AKBP Akmal, Jumat, 30 September.
Akmal menyebut, penangkapan HT merupakan hasil kerjasama polisi dengan Bea Cukai Bandara.
"Ada tiga narkoba yang berhasil diamankan dari celana dalam pelaku. Yakni dua paket sabu dengan berat 6,25 gram, Ektasi 15,5 butir, dan 10 Butir Happy Five," ujarnya.
BACA JUGA:
AKBP Akmal menjelaskan, alasan pelaku membawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia hanya untuk dikonsumsi sendiri. Pasalnya, harga narkoba di Malaysia sangat murah.
"Alasannya ingin konsumsi sendiri karena di Malaysia itu harga narkoba sangat murah, sabu di Malaysia pengakuan pelaku harganya Rp200 ribu," katanya.
Hingga kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Jakarta Barat. Pelaku inisial HT dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.