Rektor Unila Diduga Beri Arahan Pelaksanaan Seleksi Tertutup untuk Terima Mahasiswa Tertentu
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani memerintah anak buahnya untuk melakukan seleksi tertutup. Diduga kegiatan ini demi memudahkan penerimaan mahasiswa baru tertentu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dugaan itu didalami dari empat saksi. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Hanya 4 saksi yang hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan tahapan seleksi dalam penerimaan mahasiswa baru dan dugaan arahan tertentu dari tersangka KRM untuk melakukan seleksi tertutup dari penerimaan mahasiswa baru dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 30 September.

Mereka yang diperiksa yakni Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Rudi Natamiharja; Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Wayan Rumite; Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung Budiono; dan Pegawai Honorer Universitas Lampung Fajar Pamukti Putra.

Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa saksi lainnya. Mereka adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Ida Nurhaida; Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Nairobi; Pembantu Rektor II Universitas Lampung Asep Sukohar; Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Yulia Neta; dan Pembantu Rektor III Universitas Lampung.

Hanya saja, lima saksi itu tidak hadir. Penyidik akan segera memanggil mereka kembali karena keterangannya dibutuhkan.

"Tim Penyidik segera untuk kembali menjadwal ulang pemeriksaan para saksi tersebut," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.

Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Universitas Lampung 2020-2024 Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.

Dalam kasus ini, Karomani diduga mematok harga bagi calon mahasiswa baru di kampusnya dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta saat melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Permintaan ini disampaikan setelah Heryandi dan Muhammad Basri menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk membayar.

Dari perbuatannya itu, Karomani diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dari dosen bernama Mualimin. Selanjutnya, dia menggunakan uang yang diterimanya untuk keperluan pribadi sebesar Rp575 juta.

Sementara dari Muhammad Basri dan Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, diduga total uang yang diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar. Uang ini kemudian dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih ada yang dalam bentuk tunai.