JAYAPURA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan Brigade Infanteri Raider 20 di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, seiring terjadinya beberapa insiden yang melibatkan prajurit dari kesatuan itu.
"Ada beberapa catatan Komnas HAM terkait aksi kekerasan yang melibatkan prajurit TNI, termasuk kasus mutilasi, " ujar anggota Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan di Jayapura dilansir ANTARA, Kamis, 29 September.
Menurut Anam, permintaan evaluasi yang disampaikan Komnas HAM ini merupakan kali pertama terhadap institusi TNI.
Saat ini Komnas HAM juga sedang melakukan pengumpulan data terkait insiden kekerasan terhadap warga sipil yang diduga melibatkan prajurit Brigif 20 Timika.
"Insiden yang sedang diselidiki itu terjadi kurun waktu tiga tahun terakhir dan dalam waktu dekat akan diekspose karena sudah makin jelas," kata Anam yang didampingi Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey.
Menurut Anam, evaluasi penting dilakukan sesuai komitmen Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurrachman, dan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak karena rakyat juga sangat menginginkan TNI yang profesional dan jauh dari urusan bukan menyangkut pertahanan dan keamanan.
"Komitmen ini kami tangkap sangat kuat dari panglima, namun kenyataan di lapangan masih saja terjadi makanya perlu evaluasi," sambung Anam.
BACA JUGA:
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengatakan pada tahun 2021 lembaganya memiliki pengaduan resmi mengenai dugaan keterlibatan anggota Brigif 20 dalam jual beli senjata.
"Ini menunjukkan keberadaan satuan ini harus evaluasi secara total," ujar Frits Ramandey.
Sebelumnya,Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mendorong enam oknum personel TNI yang diduga membunuh dan memutilasi empat orang warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua, agar dipecat serta dijatuhi hukuman berat.
"Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," kata Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (20/9).
Dia menegaskan Komnas HAM mengecam tindakan yang dilakukan oleh para pelaku yang melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.
Komnas HAM mendapatkan informasi mengenai peristiwa pembunuhan dan mutilasi empat orang warga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota TNI dalam peristiwa tersebut.
Informasi tersebut memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang menjadi isu serius dalam HAM.
Berdasarkan hal tersebut, sesuai amanat pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM melakukan respons cepat melalui Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua.
Respons tersebut yakni melakukan proses awal pemantauan dan penyelidikan dan koordinasi atas peristiwa itu. Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua juga telah melakukan tinjauan lokasi dan menghadiri rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polres Timika pada 2 hingga 4 September 2022.