JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan, gagasan Perhutanan Sosial, murni berasal dari Presiden Joko Widodo. Perhutanan Sosial memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan dalam mendapatkan akses pengelolaan yang pas dan tepat.
Pemerintah memberikan akses legal kepada rakyat untuk memanfaatkan hutan selama 35 tahun yang bisa diperpanjang sampai 70 tahun.
"Apa yang penting di situ, konsepnya adalah akses kelola hutan yang tepat dan pas, jadi rakyat tidak pernah ragu lagi,” terang Menteri Siti dalam keterangannya, Kamis 29 September.
Menteri Siti menambahkan, KLHK tidak hanya memberikan akses kelola kawasan hutan saja, namun juga memberikan kesempatan berusaha dengan memberikan pendampingan dan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di masyarakat desa hutan.
Data dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian LHK, menerangkan hingga saat ini, telah diberikan akses kelola hutan kepada 1.115.678 penerima SK Perhutanan Sosial dengan total luas kawasan hutan sebesar 5.077.087 Hektare (Ha).
KUPS yang telah terbentuk hingga saat ini mencapai 9.926 kelompok dengan berbagai jenis usaha. Nilai transaksi ekonomi nasional pada tahun 2022 saja diperkirakan mencapai lebih dari Rp6,6 miliar.
Tahun 2021 (Rp10,1 miliar), 2020 (Rp24,1 miliar), 2019 (Rp16,2 miliar), 2018 (Rp3,6 miliar), 2017 (Rp6,6 miliar).
Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) menunjukkan bahwa telah terdapat potensi kawasan hutan yang dapat dijadikan Perhutanan Sosial seluas 14.061.562 Ha. Pemerintah tengah mempercepat kinerja untuk mencapai target Perhutanan Sosial dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Perhutanan Sosial dan bekerja menjemput bola ke tingkat tapak.
Di tengah masa pandemi, Pemerintah berupaya mendorong roda perekonomian masyarakat tetap bergerak. Perhutanan Sosial menjadi salah satu program pengungkit pulihnya kembali pertumbuhan ekonomi pada tingkat tapak.
BACA JUGA:
Melalui Perhutanan Sosial, Pemerintah menyalurkan stimulan bantuan ekonomi produktif, peningkatan kapasitas produksi komoditas kelompok tani sekitar hutan, serta mendorong kemandirian sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar hutan.
Semasa pandemi juga, berbagai inovasi terus dilakukan ditengah keterbatasan akibat pembatasan aktivitas. Ditjen PSKL Kementerian LHK melakukan pendampingan dan pelatihan kepada masyarakat desa hutan secara virtual atau e-learning.