Bagikan:

MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dari Presiden Joko Widodo seluas 24.812 hektare lahan yang tersebar di Kabupaten Kaimana, Manokwari, dan Teluk Bintuni.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Hendrik F Runaweri di Manokwari, mengatakan sembilan SK Perhutanan Sosial terdiri dari delapan SK dengan skema hutan desa yang dikelola delapan lembaga desa dan satu SK penetapan kawasan hutan adat.

Ribuan hektare perhutanan sosial itu akan memberikan manfaat bagi 1.420 kepala keluarga apabila dikelola secara maksimal oleh masyarakat pada tiga kabupaten tersebut.

"Kita sudah terima delapan SK hutan desa dan satu hutan adat," kata Hendrik dikutip ANTARA, Kamis, 23 Februari.  

Ia menjelaskan Kabupaten Kaimana menerima enam SK hutan desa seluas 8.180 hektare yang dapat memberikan manfaat bagi 874 kepala keluarga.

Kemudian Kabupaten Manokwari memperoleh dua SK hutan seluas 333 hektare dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 325, dan Teluk Bintuni menerima satu SK hutan adat seluas 16.299 hektare yang memberikan manfaat bagi 221 kepala keluarga.

"Perhutanan sosial ini adalah izin pengelolaan hutan yang diberikan kepada masyarakat, jadi masyarakat sendiri kelola dan manfaatkan," ujar dia.

Hendrik melanjutkan, Presiden Joko Widodo juga sudah menyerahkan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 7.103,3 hektare yang tersebar pada empat kabupaten dan satu kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya yaitu Kabupaten Manokwari, Fakfak, Kaimana, Pegunungan Arfak, dan Kota Sorong.

TORA adalah program redistribusi tanah kawasan hutan dari pemerintah kepada masyarakat, dan merupakan upaya reforma agraria untuk mewujudkan pemerataan ekonomi.

TORA sejalan dengan semangat Perhutanan Sosial yaitu memperluas akses kelola dan penguasaan lahan bagi masyarakat.

"Jumlah kepala keluarga penerima TORA baik di Papua Barat maupun Papua Barat Daya sebanyak 501 KK," ujar dia.

Ia berharap masyarakat penerima SK TORA segera berkoordinasi dengan kepala daerah atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) di masing-masing daerah untuk mengurus proses penerbitan sertifikat.

Sedangkan masyarakat penerima SK Perhutanan Sosial, pemerintah memberikan kebebasan mencari mitra pembiayaan atau investor secara mandiri dalam mengelola hutan sesuai peraturan yang berlaku.

"Distribusi SK Perhutanan Sosial ataupun TORA dilakukan melalui pemerintah daerah masing-masing, nantinya pemerintah daerah teruskan kepada masyarakat yang bersangkutan," jelas Hendrik.

Perlu diketahui bahwa ada 17 provinsi termasuk yang menerima penyerahan SK Perhutanan Sosial dan TORA dari Presiden Joko Widodo pada Rabu (22/2) di IKN, Provinsi Kalimantan Timur.