Bagikan:

JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta agar pemerintah pusat mengumumkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta lebih awal, sebelum mulai menjabat pada 17 Oktober mendatang.

Menurut Gilbert, tidak ada regulasi yang mengatur terkait penentuan waktu pengumuman nama Pj Gubernur.

"Beberapa Pj Gubernur yang telah dilantik dilakukan pengumuman selang beberapa hari sebelum pelantikan. Mengamati hal ini, untuk kondisi Jakarta saat ini, dirasa perlu pengumuman nama disebutkan lebih awal," kata Gilbert kepada wartawan, Kamis, 29 September.

Gilbert menuturkan alasan perlunya pengumuman Pj Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan lebih awal diungkapkan. Menurutnya, suasana pemerintahan akan lebih jelas bila sudah jelas nama Pj Gubernur, juga kinerja akan lebih optimal bila waktu penyesuaian dipersingkat.

"Pertimbangan yang dipikirkan adalah kondisi pemerintahan terkini di Jakarta dengan banyaknya keputusan strategis yang diambil di saat-saat akhir jabatan Gubernur sekarang, serta penyesuaian lebih awal seluruh pihak akan Pj bukan setelah tanggal 16 Oktober dilantik," ungkap Gilbert.

Pj Gubernur DKI Jakarta akan mulai menjabat pada 17 Oktober 2022 hingga Gubernur DKI yang terpilih dari Pilkada 2024 dilantik. Saat ini, pengajuan calon Pj Gubernur masih berproses.

Dalam proses penjaringan calon Pj Gubernur DKI, pada Selasa, 13 September, DPRD DKI sudah menentukan tiga nama. Hal ini didapatkan dari hasil rapat pimpinan gabungan (rapimgab) sembilan fraksi DPRD DKI.

Tiga nama calon Pj Gubernur DKI yang diputuskan DPRD yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar.

Ketiga nama usulan DPRD ini telah diserahkan ke Kemendagri lalu disandingkan dengan tiga nama calon Pj Gubernur DKI usulan Kemendagri. Dalam sidang tim penilaian akhir (TPA), Presiden Joko Widodo akan memilih salah satu dari enam nama yang disodorkan untuk menjadi Pj Gubernur DKI.